TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyatakan Camat harus bertanggungjawab atas maraknya aktivitas galian tanah ilegal yang terjadi di wilayahnya.
Pelaksana Tugas(PLT) Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri Dariawan mengatakan secara Tata Ruang itu tidak ada peluang untuk melakukan kegiatan pertambangan secara murni di Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan di lapangan kan yang punya wilayah (Camat) mestinya ngontrol yah,” katanya, pada Jumat (15/12/2023).
Deri menegaskan di Kabupaten Tangerang itu hanya diperbolehkan untuk penjualan material tambang hasil dari kegiatan pembangunan.
Misalnya, kata dia hasil dari kegiatan bikin gudang, gedung kantor atau sarana prasarana, seperti taman.
“Harus ada tujuan, kalau gak ada, tidak bisa,” ucapnya.
Deri menyatakan di Kabupaten Tangerang itu jumlahnya hanya sedikit yang mendapatkan rekomendasi dari ESDM untuk bisa memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus Operasi Produksi (OP).
Kurang lebih, kata dia hanya ada 3 atau 4 yang diberikan rekomendasi oleh ESDM Banten.
“Kalau menambang di Tangerang tidak boleh, jadi Camat Harus menutup,” tandasnya.
(Rizki)
Tinggalkan Balasan