TANGERANGBERKABAR.ID — Alih-alih mengayomi masyarakat, seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, kini justru harus berurusan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggadaian mobil rental. Tak main-main, ancaman kurungan selama 4 tahun kini membayanginya.
Kasus ini mencuat setelah aksi pelaku viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka Ade diduga menyewa sebuah mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2479 JUL, namun bukannya dikembalikan, unit tersebut justru digadaikan kepada pihak lain senilai Rp 25 juta.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengonfirmasi bahwa saat ini anak buahnya tersebut telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam).
“Saat ini yang bersangkutan sudah (berstatus) tersangka dan masih dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Indra Waspada, Selasa (24/2).
Namun, Toyota Calya putih itu ternyata hanyalah pucuk dari gunung es persoalan yang dibangun oleh Bripka Ade. Penyelidikan yang dilakukan oleh Seksi Propam Polresta Tangerang perlahan menguak tabir gelap lainnya; Ade tidak hanya bermain dengan satu unit kendaraan. Kasi Propam Polresta Tangerang, Iman Ruspandi, membeberkan bahwa ada “korban-korban bayangan” lain yang terjebak dalam skema tipu daya sang oknum.
Daftar dosa Bripka Ade kian panjang saat dua pemilik rental mobil lainnya muncul dengan cerita serupa: mobil mereka dipinjam, namun tak pernah kembali, berpindah tangan dalam transaksi gadai ilegal yang licin.
Tak berhenti di urusan otomotif, sisi gelap sang polisi juga menyasar urusan personal. Seorang warga bernama Ibu Tati menjadi saksi hidup bagaimana kepercayaan kepada seragam cokelat bisa berujung pilu. Berharap uangnya akan kembali, ia meminjamkan dana sebesar Rp 50 juta kepada Ade. Namun, alih-alih pelunasan, yang ia dapatkan hanyalah janji-janji kosong yang menguap seiring dengan ditetapkannya Ade sebagai tersangka.
Meski sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Penempatan Khusus (Patsus), Bripka Ade Irfan secara administratif masih berstatus anggota Polri. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses sidang kode etik paralel dengan penyidikan pidananya.
“Proses kode etiknya masih berjalan. Nanti setelah diputuskan (di sidang etik), barulah pidananya kita jalani,” tegas Kombes Pol Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah dijatuhi sanksi demosi sebagai langkah awal tindakan disiplin internal.
(Der)


Tinggalkan Balasan