TANGERANGBERKABAR.ID – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 8 persen berdasarkan golongan dari total gaji yang diterimanya per 1 Januari 2024.

Namun, kenaikan gaji tersebut dirapel dan akan dibayarkan sekaligus pada Maret.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penyusunan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Yudha Fajar Rahargo, mengatakan bahwa kenaikan gaji itu tertera didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Kendati demikian, katanya, saat ini BPKAD belum bisa mencairkan gaji tersebut lantaran PP itu dibuat atau ada setelah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni telah rampung.

“Jadi kita rapel, nanti Maret baru mulai naik gaji,” kata Yudha saat ditemui diruangannya, Rabu, (6/3/2024).

Yudha menjelaskan, untuk pencairan kenaikan gaji akan disesuaikan berdasarkan dari golongan ditambah dengan gaji rapel pada Januari sampai Februari.

Dimana, kata dia, untuk menyesuaikan anggaran daerah, BPKAD akan menggunakan anggaran kas di tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan gaji 8 persen tersebut.

“kita akan menaikan gaji plus rapelan gaji di bulan Maret. Dan otomatis kita rubah dulu anggarannya karena gaji belum naik 8 persen pada saat nyusun, makanya kita butuh lah anggaran kas di bulan November Desember kita geser untuk pembayaran sekarang,” ujarnya.

“kenaikan 8 persen itu adalah dari unsur gaji pokok otomatis berdasarkan komponen. Misalnya, jika gaji pokok naik tunjangannya pun naik,” tandasnya.

(Wis/Riz)