TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivitas galian C atau tanah ilegal kembali beroperasi di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pantauan wartawan di lokasi terlihat belasan dump truk yang sudah terisi tanah mengantre untuk keluar. Kemudian ada empat alat berat beko yang melakukan pengerukan tanah.
Koordinator Galian, berinisial OM mengatakan penambangan tanah yang berlokasi tidak jauh dari Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang itu ialah milik IY, AHY dan RI alias Oleng.
Salah satu pemilik aktivitas galian tanah ilegal itu, yakni IY mengaku diperintah pihak swasta atau PT melalui seseorang bernama Riyanto.
“Yang megang mah pak Riyanto. Perintah PT untuk pekerjaan yang dilakukan saat ini,” katanya,
Dia menyatakan pihaknya telah mendapat izin lingkungan sekitar, sehingga dapat melakukan pengambilan tanah di lokasi tersebut. Namun, saat ditanya izin tersebut didapat dari siapa, IY tidak dapat menjelaskannya.
“Sifatnya kita itu hanya berkoordinasi dengan lingkungan saja. Sudah dapat izin lingkungan yang terdekat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh. Waisulkurni mengaku belum mengetahui adanya kegiatan aktivitas galian tanah ilegal tersebut.
“Besok coba deh (dilakukan pengecekan),” tandasnya.
(Deri)


Tinggalkan Balasan