TANGERANGBERKABAR.ID – SULTAN, Kepala Desa (Kades) Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Banten mengakui perbuatannya terkait penggelapan sertifikat tanah, milik seorang warga bernama Ujum.
Meski sempat bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui sambung telepon, akhirnya Kades Pasir Guntung pun mengaku bahwa sertifikat tanah tersebut ada pada orang lain. “Sertifikat nggak di saya, tapi ada di BOS,” jawabnya, pada Rabu (5/6/2025).
Ditanya sosok BOS yang ia sebutkan, Sultan enggan menyebutkan identitasnya. “Pokonya ada BOS,” ujarnya singkat. Sultan pun minta untuk di takedown sejumlah berita yang sudah ditayang di beberapa media online.
Sementara, kuasa pendamping hukum kantor pengacara Alamsyah law firm memastikan selasa depan bakal buka laporan ke pihak Kepolisian. “Selasa depan kita buka LP,” Alamsyah MK, saat ditemui di kantornya, Sabtu (7/6/2025).
Diketahui sebelumnya, dugaan penggelapan sertifikat tanah mencuat setelah seorang warga, Ujum, melaporkan bahwa sertifikat tanah miliknya diserahkan secara sepihak oleh Kepala Desanya kepada pihak pembeli, tanpa penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan.
(Der)


Tinggalkan Balasan