TANGERANGBERKABAR.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap terpidana Lee Soo Hyun, warga Korea Selatan yang terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 26 miliar milik PT Indoplas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,” ujar Ricky, Rabu (11/9/2024).

Pada Jumat malam tanggal 6 September, saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang atau Rutan Jambe.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP,” tandasnya.

(Der)