TANGERANGBERKABAR.ID – Puluhan warga menggeruduk sebuah toko di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Kampung Kapudang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanegrang, yang diketahui dijadikan tempat penjualan dan penyimpanan ratusan botol minuman keras, Senin (26/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Aksi warga tersebut dipicu lantaran pemilik barang haram kerap menjual miras kepada remaja sekitar, terlebih beroperasi di bulan suci Ramadhan. Saat toko itu didatangi, warga menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek.

Warga yang marah pun langsung membawa barang bukti menggunakan mobil angkutan umum dan menghancurkan minuman keras tersebut di sebuah lapangan depan Masjid At Taqwa yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

Selain itu, warga juga medesak pemilik miras menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras  lagi di wilayah Kecamatan Cisoka.

“Saya mewakili masyarakat, sudah merasa sangat resah dan warga kami sudah ada yang menjadi korban, akhirnya warga  di masjid At-Taqwa berkumpul dan bergerak menuju toko dan gudang untuk ambil tindakan” kata H. Deden, Selasa (26/3/2024).

Dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Cisoka, Polresta Tangerang AKP Eldi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa permasalahan itu telas selesai. Dimana penjual miras sudah dibuatkan surat pernyataan atau perjanjian.

“Sudah dibuatkan surat pernyataan,” tandasnya.

(Rizki)