TANGERANGBERKABAR.ID – Sebuah gubuk penyimpanan minuman keras (miras) berjenis ciu disita puluhan warga di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (12/2/2024).

Warga setempat, Ida mengatakan, resah dengan adanya peredaran miras tersebut di desanya. Dimana, menurutnya hal itu dapat merusak generasi muda kedepannya. “Anak muda, generasi muda di sini hancur pak dikasih barang-barang terlarang sama oknum pak,” kata Ida kepada wartawan.

Ida menyebut gubuk yang dijadikan warung sembako hanyalah sebuah kedok saja . Sebenarnya, warung tersebut dijadikan tempat penjualan ciu.

“Ciunya sudah disita petugas diamankan ke Kantor Desa Marga Mulya,” ucapnya.

Ida berharap, peredaran barang-barang terlarang seperti ciu, hexymer, dan tramadol diberantas sampai ke akar-akarnya. Tentunya, oknum yang menjual dipindahkan.

Senada, Kepala Desa Marga Mulya, Abu Bakar menuturkan, pemerintah Desa bersama Binamas dan Babinsa sudah 4 kali menutup gubuk yang digunakan untuk menjual ciu, hexymer, dan tramadol. Namun, oknum penjual tersebut tidak menghiraukan pihaknya, sehingga warga sendiri turun tangan untuk menutupnya.

“Saya senang ada pergerakan murni masyarakat yang resah dengan peredaran barang-barang terlarang di desa kami,” tandasnya.

(Wisnu)