TANGERANGBERKABAR.ID – Sikap menantang ditunjukkan secara terang-terangan oleh manajemen PT Gunung Salju Amertha. Hanya berselang satu jam setelah ratusan warga Perumahan Bumi Mas Raya membubarkan diri dari aksi unjuk rasa damai pada Sabtu (14/02/2026), perusahaan produsen es kristal ini nekat kembali menyalakan mesin produksinya.

Langkah provokatif ini sontak memicu ketegangan susulan di lapangan. Warga yang baru saja pulang ke rumah kembali dikejutkan oleh suara bising mesin industri yang menderu di tengah pemukiman padat mereka—sebuah tindakan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap aspirasi warga sekaligus pembangkangan terhadap otoritas pemerintah daerah.

Ketua RT setempat, Imam Tantowi, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas sikap bebal pihak perusahaan. Menurutnya, tindakan menyalakan mesin sesaat setelah didemo menunjukkan bahwa PT Gunung Salju Amertha sama sekali tidak memiliki niat baik untuk menghormati lingkungan maupun aturan hukum.

“Baru satu jam warga membubarkan diri dengan tertib, mesin sudah dinyalakan lagi. Ini benar-benar tidak punya etika dan seolah-olah menantang warga serta pemerintah. Kami merasa tidak dihargai sama sekali,” tegas Imam Tantowi dengan nada bicara yang penuh kekecewaan.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah menjadi wewenang Satpol PP dan kini sedang menunggu proses hukum atau putusan pengadilan.

Aktivitas mesin yang kembali menyala ini semakin memperkuat dugaan warga bahwa PT Gunung Salju Amertha merasa “kebal” terhadap sanksi. Padahal, menurut Perwal Kota Tangerang Nomor 111 Tahun 2023, kawasan tersebut adalah zona pemukiman dan jasa (R2) yang bukan diperuntukkan bagi aktivitas industri.

Mantan Ketua RT, Pak Eko, sebelumnya juga telah memperingatkan bahwa operasional pabrik ini menyalahi izin PBG yang seharusnya untuk ruko, bukan pabrik dengan instalasi mesin industri masif dan ground tank raksasa.

Nekatnya PT Gunung Salju Amertha beroperasi di tengah status bangunan yang bermasalah memicu desakan agar Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan tindakan tegas berupa penyegelan permanen dan pengosongan mesin.

Warga menilai, jika dalam hitungan jam saja perusahaan berani melanggar komitmen, maka tidak ada lagi ruang untuk dialog. Perwakilan warga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat rumah mereka dijadikan area industri secara paksa.

“Kami tidak keberatan kalau itu ruko atau usaha biasa. Tapi pabrik? Ini perumahan padat, bukan kawasan industri. Cari lokasi lain!” tegas perwakilan warga sebagai peringatan terakhir.

Dengan menderunya kembali mesin sore ini, warga Bumi Mas Raya memberikan sinyal kuat: Jika Pemkot Tangerang tidak segera bertindak mencabut izin dan mengeluarkan mesin tersebut, massa yang jauh lebih besar siap melakukan aksi pendudukan paksa.

(Der/San)