TANGERANGBERKABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu terhadap dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar didampingi oleh anggota komisioner berlangsung di Aula Kantor KPU, Jumat (12/07/2024).

Muhammad Umar mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) dari syarat dukungan pasangan terhadap bakal calon perseorangan Zulkarnain-Lerru belum memenuhi sesuai ketentuan yakni syarat minimal 152.999 dukungan.

Lanjutnya, dari 189.973 berkas dukungan yang lolos verifikasi administrasi, setelah di lakukan verfak, yang memenuhi syarat (MS) 135.147 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) itu sebanyak 54.826 dukungan.

“Artinya masih kekurangan sekitar 17.000 dukungan untuk bakal calon perseorangan Zulkarnain-Lerru bisa ikut Pilkada,” katanya. 

Kemudian, katanya karena masih kurang dukungan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 77  bakal calon perseorangan berhak melakukan perbaikan, selama kurang lebih 5 hari, yaitu dimulai tanggal 13 Juli sampai 17 Juli 2024.

“Kami akan tunggu berkas perbaikan nya di tanggal 17 Juli 2024 hingga pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Lebih jauh, kata Umar, yang perlu diperbaiki oleh pasangan perseorangan Zulkarnain-Lerru itu hanya sekitar 17.000 berkas dukungan, berbeda dengan verifikasi administrasi yang jumlahnya harus dua kali lipat.

“Jumlah tersebut harus segera dipenuhi, jadi secara tahapan kita akan melakukan verifikasi administrasi kembali,” tandasnya.