TANGERANGBERKABAR.ID – Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Zulpikar menyebut alasan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu ngaco terkait honornya yang tidak dibayarkan selama 5 bulan.
Sebelumnya, Zulpikar menilai ada kejanggalan di Bawaslu Kabupaten Tangerang. Pasalnya, honornya belum juga dibayarkan selama lima bulan saat dirinya bertugas di Penengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Lima bulan belum dibayar,” kata Eks Bawaslu itu kepada Tangerangberkabar.id. Senin, (15/1/2024).
Namun, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang Abbas menyebut honornya zulpikar tidak dibayarkan karena pada saat bersamaan yang bersangkutan menerima honor dari kelompok kerja (Pokja) yang lainnya.
Pihaknya, mengacu pada Surat Biaya Masukan Lainnya (SBML) dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam surat nomor S-943/MK.02/2023 perihal Honorarium Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum(Pemilu).
“kita mengacu pada SBML,” katanya.
Menanggapi hal itu, Zulpikar mengaku bahwa dirinya pada saat itu sebagai koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan tidak masuk kedalam kelompok kerja (Pokja) lainnya.
“Pokja apa? Saya gak ada di Pokja lainnya,, ” kata Zulpikar kepada Tangerangberkabar.id menanggapi jawaban Kasek Bawaslu Kabupaten Tangerang. Selasa,16 Januari 2024.
Dia menyebut statmen Kasek Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak masuk di akal dan logika. “Ngaco, gak jelas itu Kasek nya ngomong,” tandasnya.
(Wisnu)


Tinggalkan Balasan