TANGERANGBERKABAR.ID – Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional terhadap pondok Pesantren (Ponpes) yang terbukti dua kali tersandung kasus pelecehan seksual.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang H. Ade Baijuri mengatakan maraknya kasus kekerasan seksual di lingkup Ponpes akhir-akhir ini dinilai sangat memprihatinkan.
Padahal, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) selalu rutin tiap bulan nya turun langsung kebawah melakukan pengawasan serta pembinaan ke Ponpes.
“Bahkan kami juga minta Ponpes melakukan pengawasan 24 jam kepada santri nya, jika perlu dibantu dengan memasang kamera pengawas atau CCTV,” katanya, Selasa (30/7/2024).
Ade menyatakan sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada beberapa Ponpes yang beberapa waktu lalu terjadi kasus pelecehan seksual. “Namun, jika kejadian itu berulang hingga dua kali kami akan mencabut izin Ponpes tersebut,” tegasnya.
Menurut Ade jika tidak dilakukan langkah tegas, dampaknya akan sangat besar, yakni kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan Agama menurun, akibatnya tidak ada lagi orang tua yang mau memasukan anak-anaknya ke Pondok Pesantren.
“Kedepan akan kami semakin perketat lagi pengawasan. Ini sangat penting, jangan sampai marwah pesantren hilang,” tandasnya.
(Alif/Der)
Tinggalkan Balasan