TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memberikan pendampingan kepada balita di Kecamatan Pasar Kemis yang menjadi korban kekerasa oleh ayah tirinya.

Diketahui Ayah tirinya tersebut berinisial H menganiaya anaknya dengan cara di gigit di bagian tubuh hingga meninggalkan bekas luka.

Kepala pada DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman  mengatakan, pihaknya itu akan melakukan pengawalan, pendampingan dan pengontrolan terhadap korban itu.

Dimana, kata dia, proses hukum untuk ayah tirinya biarlah berjalan dengan sebenernya, namun pihaknya akan tetap melakukan pendampingan.

“Si anak juga akan dilakukan visum,” kata Asep, Senin, 13 November 2023.

Diberitakan sebelumnya, Balita perempuan berusia empat tahun di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Tangerang menjadi korban penganiayaan dari ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman motif pelaku menginggit anak sambungnya itu.

Arief menjelaskan, awalnya Reskrim Polresta Tangerang mendapat kiriman video, yang memperlihatkan seorang anak usia empat tahun mengalami luka-luka bekas gigitan.

Kemudian, pihaknya itu langsung melakukan identifikasi, siapa anak tersebut, orang tuanya, dan dimana alamatnya. Setelah identifikasi, ternyata korban dalam video tersebut merupakan anak dari seorang ibu berinisial ROS warga Kecamatan Pasar Kemis.

Lalu, ROS yang merupakan ibu korban membuat laporan dugaan pidana pada Selasa, 7 November 2023 ke Polresta Tangerang.

“Sang ibu korban membuat laporan terhadap suaminya berinisial H. Karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” kata Arief, Kamis (11/10/2023).

(DW)