TANGERANGBERKABAR.ID — PT Jet Teknologi Expres (J&T Express) dilaporkan oleh salah satu mitranya ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Laporan dilakukan Mitra J&T Express yakni PT Ladear Kuat Sejahtera, melalui kuasa hukumnya Moch. Edi Priyanto ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (20/05/2025) sore.
Edi menjelaskan kasus ini bermula saat PT Ladear Kuat Sejahtera sebagai mitra J&T Express yang bergerak di bidang jasa ekspedisi, pada November 2023 menerima surat pemberitahuan mengenai penyesuaian perhitungan komisi.
Dimana, inti dari pemberitahuan itu adalah komisi akan dihitung setelah diskon diterapkan, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi kliennya hingga mencapai sekitar Rp130 juta. “Akibatnya klien kami alami kerugian yang cukup besar. Sehingga sejak April 2024 lalu, klien kami tidak bisa beroperasi lagi,” jelas Edi.
Edi menyatakan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, mulai dari permintaan klarifikasi hingga melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons atau penyelesaian dari pihak J&T Express. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Kami akhirnya melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan. Biar polisi yang memanggil mereka,” ujarnya.
Edi menyampaikan bahwa pihak J&T Express melalui PT Jet Teknologi Express berdalih bahwa diskon yang dimaksud diperuntukkan untuk marketplace. “Saya menduga tidak hanya klien kami yang dirugikan, terlebih J&T ini mili banyak mitra,” imbuhnya,
Lebih jauh, Edi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Ya, biarlah proses hukum berjalan. Kami akan menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan