TANGERANGBERKABAR.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum anggota Polresta Tangerang, Bripda AN, kini memasuki babak baru.
Menanggapi keresahan publik atas kasus oknum anggotanya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik Polri.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” tegas Kombes Pol Andi Muhammad Indra, Sabtu (17/1/2026).
Menjawab kritik mengenai kesan lambannya penanganan kasus, Kapolres membeberkan fakta prosedur yang sedang berjalan.
Saat ini, perkara telah mencapai tahap Audit Investigasi dan Gelar Perkara. Namun, terdapat kendala medis yang membuat proses penyidikan sedikit tertahan, dimana Bripda AN saat ini tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Maka dari itu, meski gelar perkara sudah dilakukan pada 16 Januari 2026, peningkatan status ke penyidikan Propam wajib menunggu hasil rekam medis resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses akuntabel dan menghindari cacat prosedur di kemudian hari.
Indra memastikan penyelidikan terkait kasus ini dilakukan secara mendalam dengan melibatkan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga koordinasi ketat dengan Reserse dan Propam Polda Banten.
Ada tiga poin utama yang ditekankan oleh Kapolresta Tangerang: Diantaranya, Sanksi Berlapis: Jika terbukti, Bripda AN akan dijerat hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri
Anti-Intervensi: Penanganan dipastikan bebas dari tekanan pihak manapun dan dilakukan secara objektif. Dan Bukan Karena Viral: Polresta menegaskan penegakan hukum didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan sekadar mengikuti arus viralitas di media sosial.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Perkara ini tidak dihentikan dan tidak diabaikan,” pungkas Indra.
(Der)


Tinggalkan Balasan