TANGERANGBERKABAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal memanggil pihak PT Mayora Indah Tbk plant Jayanti pekan depan. Hal tersebut menyusul adanya laporan pengaduan dari LSM Geram Banten terkait kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang karyawan rinisial ALS (22), pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengatakan bahwa akan menindaklanjuti laporan tersebut dan telah mengagendakan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT Mayora Jayanti untuk dimintai keterangan pada Rabu pekan depan.
“Kita sudah agendakan pemanggilan pihak perusahaan PT Mayora Jayanti pada Rabu pekan depan,” katanya, pada Kamis (3/7/2025).
Diketahui sebelumnya, seorang Karyawan PT. Mayora Indah Tbk plant Jayanti berinisial ALS (22) dikabarkan tewas mengenaskan akibat tertimpa lift pengangkut barang di area kerja perusahaannya, pada Sabtu (21/6/2025) pagi.
Korban yang merupakan warga asal Kampung Cigaling, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa ini sempat dilarikan kerumah sakit. Dan dinyatakan meninggal dunia. Kini jenazah korban telah di makamkan di TPU setempat oleh pihak keluarga.
Dikonfirmasi, Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama Tanjung membenarkan adanya peristiwa itu. Meski begitu ia belum mau bersuara atas kejadian tersebut dan menyatakan masih menunggu informasi dari Polresta Tangerang. “Masih menunggu info dari polres ya bang,” singkatnya.
Sementara itu, LSM Geram Banten Indonesia resmi mengadukan PT Mayora Indah Tbk Jayanti ke pihak Kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait dugaan kelalaian dalam kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Ketua Umum LSM Geram Banten, Alamsyah meminta polisi terbuka dan profesional menyelidiki kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PT Mayora berinisial ALS (22), warga asal kampung Cigaling, Desa Cileles, Tigaraksa pada Sabtu (21/6/2025) lalu.
“Peristiwa ini diduga kuat adanya unsur kelalaian dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan tersebut,” katanya.
Alamsyah mendorong Satreskrim Polresta Tangerang untuk segera meminta keterangan dari pihak manajemen PT. Mayora Indah, Tbk seperti penanggung jawab K3 dan kepala pabrik juga para saksi atas insiden tersebut.
Kemudian, mengkaji kemungkinan adanya tindak pidana kelalaian atau pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang mengakibatkan kematian pekerja.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai sosial kontrol terhadap hak-hak normatif pekerja serta perlindungan atas nyawa dan keselamatan pekerja di tempat kerja,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Alam, LSM Geram Banten Indonesia juga mendesak Kementrian Tenaga Kerja untuk melakukan investigasi menyeluruh dan audit K3 terhadap perusahaan tersebut. Diduga kuat perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen K3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
PT Mayora Indah Jayanti ini diduga tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, selain itu diduga tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja sesuai Permenaker No. 03 Tahun 1998. Dan tidak melibatkan pengawas K3 dalam operasional harian maupun evaluasi risiko.
“Kami meminta Kemenaker libatkan pihak keluarga korban dan lembaga independen dalam proses investigasi agar transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum K3. PT Mayora Indah wajib diberikan sanksi administratif, pidana, maupun perdata,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan