TANGERANGBERKABAR.ID – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana menyebut lelah menangani galian C atau tanah ilegal yang berada di wilayah nya jika seluruh stakeholder tidak ikut turun menangani.

Seharusnya, kata Agus, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Kepolisian ikut turun tangan agar tidak ada lagi galian ilegal di Kabupaten Tangerang.

“Cape ngurusin galian itu,” ucapnya ditemui TangerangBerkabar.id, Senin, (5/2/2024).

Agus menuturkan bahwa berdasarkan peraturan daerah (perda) yang ada, menyebutkan galian C ilegal merupakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hanya Rp 500 ribu, sehingga para pelaku tidak akan jera. Maka dar itu, lanjutnya, bisa pelaku dikenakan pelanggaran berat, namun itu ranahnya ada di Kepolisian dan DLHK.

Dimana, DLHK harus segera turun karena adanya kerusakan lingkungan dan melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kita terkait trantibumnya aja, galian (Katomas) itu ada unsur pidananya,” jelasnya.

Agus terang terangan menegaskan bahwa galian tanah di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin alias ilegal. Sebab, dirinya telah mengkonfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Provinsi Banten bahwa untuk Kabupaten Tangerang tidak diizinkan.

“Artinya galian itu sudah pasti tidak ada izinnya,” tuturnya

Pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak mengizinkan jika ada pengusaha galian ilegal untuk beroperasi.

“Coba masyarakat setempat yang jangan mengizinkan adanya galian itu,” tandasnya.

(Riz/Wisnu)