TANGERANGBERKABAR.ID – Dugaan penggelembungan suara calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi disidangkan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Agenda tersebut digelar, Pada Selasa (19/3/2024) siang. Dengan menghadirkan pelapor, Caleg PAN DPR RI, Muhammad Rizal dan terlapor Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Pasar Kemis, serta Pengacara atau kuasa hukum Okta.

Ditemui oleh wartawan, Muhammad Rizal mengatakan dalam persidangan itu ia diminta menjelaskan gamblang kronologis soal penggelembungan suara caleg OKD yang terjadi di Pasar Kemis. Selain itu, ia pun menyerahkan fakta bukti-bukti kecurangan, seperti yang terjadi di kelurahan Gelam jaya dan Kuta bumi.

“Dengan adanya bukti-bukti itu, saya yakin Bawaslu dapat memahami dan mencermati nya,” katanya.

Apabila tidak memberikan keputusan yang memuaskan untuk kami, kata dia, pihaknya akan melanjutkan nya ke Bawaslu provinsi Banten sampai pusat untuk mengkoreksi putusan Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keputusan yang terbaik dalam hal ini sesuai Peraturan Bawaslu,” ucapnya.

Lebih jauh kata Rizal, saat Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan jawabannya, PPK Pasar Kemis belum siap menjawab atas laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi. Dengan begitu, agenda sidang diundur pada hari Kamis (21/3/2024).

“Yang mana isinya semua harus melengkapi jawaban dan alat-alat buktinya, bila perlu menghadirkan KPU Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

Diketahui, Caleg DPR RI Nomor urut 3, Okta Kumala Dewi dilaporkan oleh sesama Kader nya lantaran tiba tiba suaranya membesar. Dimana, hal itu terjadi saat pertama kali PPK Pasar Kemis mengeluarkan surat suara D1 jumlah total suara Okta hanya sebesar 11.279.

Namun, ketika mengeluarkan kembali surat suara D1, suara OKD itu menggelembung menjadi 16.150. Sehingga Muhammad Rizal melaporkan nya ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, pada Kamis, (7/3/2024) lalu.