TANGERANGBERKABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara dari total 117 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (17/7/2025). Disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara, Saimun, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan Kabupaten Tangerang sebagai pelaksana putusan pengadilan, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Barang rampasan negara ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini juga untuk menjawab persepsi publik terkait ke mana barang bukti setelah proses hukum selesai,” ujar Saimun,
Saimun menyebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 5.391 gram, ganja 595 gram, tembakau sintetis 220 gram, ekstasi 88 butir, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer dengan jumlah total lebih dari 17.000 butir.
“Selain itu, turut dimusnahkan 15 timbangan digital, 30 unit handphone, 3 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 12 karung sandal bermerek Eiger dan ratusan barang bukti lainnya,” terangnya.
Dalam penutupannya, Kejari berharap pemusnahan ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum masyarakat serta komitmen bersama dalam menekan angka kriminalitas di wilayah.
(Der)


Tinggalkan Balasan