TANGERANGBERKABAR.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Senin (10/02/2025).

Selain itu, Kejati Banten juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di Jalan Salem I nomor 200, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan bahwa penggeledahan kedua kantor tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan jasa angkut dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan pada tahun 2024.

“Penyidik menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan di jadikan alat bukti dalam perkara di maksud,” katanya.

Rangga menyebut, sejuah ini penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dari proyek yang dianggarkan senilai Rp75,9 Miliar. Namun hasil penyelidikan mengindikasikan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas memadai untuk menjalankan proyek tersebut.

Bahkan, ditemukan pengelolaan sampah tidak dilakukan sesuai kontrak, salah satunya terkait pembuangan liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. “Kami masih melakukan penyidikan. Nanti akan dikabari kalau sudah ada(tersangka),” tutupnya.

(Der/San)