TANGERANGBERKABAR.ID – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang atas kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi menjadi sorotan.
Dalam sidang hasil putusan No. 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III.2024 pada Jumat 29 Maret 2024, menyatakan bahwa :
- Terlapor I Okta Kumala Dewi (Caleg DPR RI) dan Terlapor III Santibi (Saksi Partai) tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
- Terlapor II (PPK Pasar Kemis) terbukti secara sah menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal ini menjadi sorotan aktivis kabupaten Tangerang, Alamsyah dikarenakan hasil yang di keluarkan Bawaslu tidak relevan.
Alam mengatakan keputusan bawaslu dengan pelapor Caleg DPR RI Muhammad Rizal adalah sebuah keputusan abu-abu dan tidak ada ketegasan sama sekali, sehingga menurutnya akan menjadi catataan yang sangat buruk bagi bawaslu itu sendiri.
“Padahal jelas-jelas dalam surat keputusan tersebut tertuang kalimat Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” katanya.
Alamsyah menegaskan tidak memiliki kepentingan dengan mereka yang berperkara. Kritik ini, kata dia karena pentingnya menjaga keutuhan demokrasi jangan sampai di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya kenal juga tidak, hanya sebagai masyarakat yang cinta demokrasi saya ini merasa prihatin jika melihat ini,” ucapnya.
“Ingat..! Jangan pernah ada wakil rakyat yang duduk tanpa dipilih rakyat, kasihan rakyat yang sudah meluangkan waktunya ini untuk memilih wakil mereka yang di yakini mampu memperjuangkan aspirasi mereka tapi malah di curi suaranya untuk mereka yang tidak di pilih,” sambungnya.
Ia pun mempertanyakan, mengapa Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran terhadap terhadap terlapor II yang telah terbukti melanggar administratif Pemilu.
Menurutnya, sanksi dalam bentuk sebuah teguran dapat katagorikan dalam kesalahan yang kecil, padahal ini sudah jelas perbuatannya telah merugikan orang lain dan merugikan rakyat yang mana “Dengan sengaja mencuri suara rakyat”.
“Seharusnya Bawaslu itu dapat menggali lebih dalam lagi terkait point II tersebut, tidak mungkin jajaran oknum PPK melakukan hal tersebut tanpa perintah atau yang meminta,” terangnya.
Maka dari itu, Alamsyah akan segera membuat surat pengaduan resmi kepada Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan DKPP RI agar permasalahan atau kasus dugaan penggelembungan suara ini dapat di kaji kembali, atas nama keadilan.
“Harus di tangani oleh gakumdu bawaslu yang nanti nya harus di limpahkan ke penegak hukum, saya yakin pasti akan terungkap semua,” tandasnya.
(Rizki)
Tinggalkan Balasan