TANGERANGBERKABAR.ID – Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten diduga melakukan pemerasan kepada Calon Legislatif (Caleg).

Dari bukti rekaman suara berdurasi 4.50 menit yang beredar, perbuatan pidana itu disinyalir dilakukan Ketua Panwascam Jayanti, Sarnaja terhadap Caleg partai Demokrat.

Dalam isi percakapannya yang bersangkutan meminta uang senilai Rp.20 juta agar dugaan pelanggaran pemilu si Caleg tidak diproses sampai tingkat Bawaslu.

“Kira-kira yang pantas berapa. ya standar kelas Panwascam dan Bawaslu minta Rp20 juta,” katanya dalam rekaman suara.

Kemudian, dirinya mengaku pungutan serupa biasa dilakukan kepada sejumlah caleg partai lain nya di wilayah Kecamatan Jayanti, dengan alasan untuk disetorkan kepada Bawaslu.

“Saya mah apa adanya, ini hanya menyampaikan saja,” ucapnya.

Ditemui dikantornya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan akan menidaklanjuti dugaan kasus tersebut sesuai peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Lanjutnya, kata dia untuk sanksi nya akan dilihat dulu, apakah dari hasil kajian nya mengarah kepada pelanggaran administrasi, kode etik ataupun pidana.

“Kita berikan sanksi sesuai dengan aturan itu,” ucapnya.

Kemudian, kata Muslik pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait, yakni oknum Ketua Panwascam, Caleg maupun pelapor. Nantinya, jika memang terbukti sebagai pelanggaran kode etik maupun pidana, yang bersangkutan bisa diberhentikan.

“Sangat bisa diberhentikan, kalau bukti dan fakta-fakta nya ada,” jelasnya.

Lebih jauh, Muslik menegaskan Bawaslu tidak pernah memberikan arahan ataupun menerima setoran apapun berkaitan dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami yakin teman-teman di pimpinan tidak ada bahasa setor-setoran seperti itu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Aktivis senior di Kabupaten Tangerang, Alamsyah meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menyikapi dan menindaklanjuti secara serius dugaan pemerasan itu, sebab berkaitan dengan citra penyelengara pemilu di mata masyarakat.

Jika tidak ditindak tegas, katanya akan menimbulkan opini, bahwa Bawaslu memang benar menerima setoran tersebut.

“Ini jelas pidana, buktinya telak dan terang-terangan,” tandasnya.

(Rizki)