TANGERANGBERKABAR.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto membenarkan adanya oknum baik di DPMPD maupun di Inspektorat yang disinyalir kuat telah menyelewengkan kedudukannya, sehingga berakibat pencairan ganda dana desa.

Hal itu ia ketahui saat Komisi I melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)- Yayat Rohiman, Kepala Inspektorat- Tini Wartini dan Camat Teluk Naga- Zamzam Manohara, Senin (10/2/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa oknum tersebut tidak mewakili instansi khususnya Inspektorat. Berdasarkan dari keterangan yang digalinya, oknum berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Analis dan Evaluasi di Inspektorat itu adalah ayah dari W- yakni operator di DPMPD.

“Setelah kami minta verifikasi ke Ibu Inspektur (Kepala Inspektorat-Tini Hartini), ternyata itu (terlibat pencairan ganda) dilakukan S tanpa izin pimpinannya,” ujar Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bimo.

Bimo menyatakan, komisi I DPRD kini fokus pada pengembalian dana desa yang diduga telah diselewengkan itu. Sebab penyelewengan itu berarti adanya program pembangunan untuk masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lanjut Bimo, bila hal ini dibiarkan, maka akan berakibat terhambatnya proses administrasi dana desa sehingga berdampak terhadap pembangunan di desa yang akhirnya menambah merugikan masyarakat. “Terkait dengan proses penegakan hukum, kami menghormati proses tersebut dan menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang,” ucapnya.

Untuk itu, dia meminta agar DPMPD sesegera mungkin untuk membenahi carut-marut ini. Selain itu, Bimo pun mendesak adanya evaluasi sistem pencairan dana desa untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang. “Nah ini atensi dari kami, sistem pencairan dana desanya diperbaiki dan duit (pencairan ganda) nya harus balik,” pungkasnya.

(Der/Bal)