TANGERANGBERKABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten mengumumkan progres kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan pihaknya itu sudah melaksanakan beberapa tahapan kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024, diantaranya pembentukan badan Adhoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 29 kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar di 274 desa/kelurahan.

“Tanggal 16 Mei 2024 kami sudah melantik dan mengukuhkan rekan-rekan badan adhoc untuk PPK dan tanggal 26 Mei 2024 kami juga sudah melantik dan mengukuhkan 822 anggota PPS,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Tangerang. Senin (10/6/2024).

Terkait dengan tahapan selanjutnya, kata Umar, KPU akan melaksanakan pembentukan Petugas Penyusunan Daftar dan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Dimana, mereka akan mulai bekerja pada 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.

“Tanggal 13 Juni 2024 mendatang kami akan membuka pendaftaran di masing-masing desa/kelurahan,” ucapnya.

Selain tahapan pembentukan, KPU sedang melaksanakan tahapan pencalonan. Seperti diketahui adanya 2 mekanisme, yang pertama calon perseorangan atau independen dan yang kedua adalah jalur partai politik atau gabungan partai politik

“Yang sudah kami laksanakan saat ini membuka pendaftaran untuk jalur perseorangan per tanggal 12 mei 2024 kemarin, kami sudah menerima berkas dokumen dukungan untuk syarat minimal calon perseorangan,” terangnya.

Kemudian, kata dia, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi permin pertama, mulai dari 13 mei sampai dengan 2 juni 2024 kemarin. Lalu permin kedua verifikasi dilakukan mulai 7 juni hingga 18 juni 2024. “Ketika memenuhi syarat dan layak secara administrasi kita akan lakukan tahapan verifikasi faktual dilapangan, dan puncaknya 19 Agustus baru kita penetapan untuk bakal calon perseorangan.

Lebih jauh, kata Umar secara tahapan di bulan agustus KPU akan membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan wakil Bupati yaitu 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024, dan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi, baik itu secara administrasi, kesehatan dan sebagainya.

“Sampai kita tetapkan nanti tanggal 22 september 2024 untuk calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang tahun 2024 ini,” tandasnya.

(Alif/Der)