TANGERANGBERKABAR.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menyebut adanya motif asmara dalam kasus pembunuhan seorang pria berinisial SS di Kawasan Talaga Bestari, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi berawal dari terungkapnya hubungan terlarang antara korban dan tersangka RY yang merupakan istri sah dari tersangka SN.

“Korban SS dan RY ini saling kenal dari Tahun 2021, karena sama-sama bekerja di PT Tuntex Cikupa dan menjalin asmara, diamana keduanya telah berkeluarga,” katanya saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (10/10/2024). 

Kemudian, tahun 2024, Korban SS mendatangi rumah tersangka RY pada saat suami tidak ada di Rumah, namun hubungan terlarang itu diketahui tersangka SN dan terjadi cekcok mulut, dengan membanting Handphone milik istrinya(RY).

“Tersangka RY meminta maaf atas perbuatannya kepada suaminya (SN), tetapi karena sakit hati, SN menginginkan kematian korban SS,” terangnya.

Selanjutnya, pasangan suami-istri (Pasutri) ini merencanakan pembunuhan terhadap korban SS dengan cara membeli satu unit handphone untuk menghubungi dan mengajak korban bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 “Tersangka RY pun menghubungi korban untuk bertemu di Jalan TPU Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya,” imbuhnya.

Lebih jauh, Korban bertemu dan mengobrol dengan tersangka RY di tempat yang telah dijanjikan, sedangkan tersangka SN berada tidak jauh dari lokasi. “Korban tidak menyadari ada tersangka SN, karena tidak saling mengenal,” ucapnya.

Ditengah obrolan itu, RY sempat menanyakan soal rekaman video kepada korban. “Lalu Korban menjawab ada tetapi belum saatnya, jangan sok suci dasar jablay,” ujar Kapolres menirukan ucapan korban.

Mendengar itu, tersangka SN mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba menusuk perut korban namun mengenai tangan. Lalu tersangka SN memberikan pisau tersebut kepada tersangka RY yang langsung menusukan nya ke bagian dada dan perut korban.

“Keduanya kabur dan membuang handphone ke danau untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Meski sempat kabur ke beberapa titik, tidak sampai 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap kedua pelaku di persembunyian nya, pada Selasa (7/10/2024).

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya.

(Deri)