TANGERANGBERKABAR.ID – Buronan polisi kasus penipuan berinisial JR (52) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh termutilasi di Villa Regency II, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/3/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula ketika pihak Kepolisian hendak mencari dan menangkap korban JR dikediamannya di Villa Regency II. Namun saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR.
“Disitu Polisi mencurigai adanya Freezer yang dalam kondisi dirantai dan digembok,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/3/2025).
Lanjutnya, karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya. Akhirnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa oleh petugas. “Ternyata di dalamnya terdapat potongan tubuh,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka MR pun mengakui perbuatannya itu. Pelaku membunuh korban sejak Desember 2023 lalu di kediaman korban di Villa Tomang Baru dengan cara menikam bagian leher kiri dan juga menusuk bagian dada kiri hingga dipastikan korban meninggal.
“Dia melakukan tindakan sadisnya itu lantaran mempunyai rasa dendam atas perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban,” ujarnya.
Lebih jauh, Baktiar menyebut tersangka yang merupaka sepupu korban ini telah merencanakan aksi kejinya itu, dengan membeli gergaji besi yang bakal dipergunakan untuk memotong-motong korban sembari menunggu kesempatan untuk membunuh korban.
“MR sejak bayi sudah tinggal dengan family korban di wilayah Jakarta. Sekira bulan Februari 2022 MR tinggal bareng dengan korban,” jelasnya.
Usai memotong tubuh korban menjadi 8 bagian. potongan potongan tubuh tersebut dimasukkan kedalam kantong plastic dan di taruh didalam kamar mandi. Pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai bau busuk.
Kemudian pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji besi yang digunakan untuk memotong tubuh korban dan dibuang ke sungai kecil didaerah pasar kemis. Lalu tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam timur no. 7, di Kecamatan Pasar Kemis.
“Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank, tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis,” ungkapnya.
Baktiar menyatakan, terhadap fakta perbuatan Tersangka MR diduga melakukan Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Deri/san)
Tinggalkan Balasan