TANGERANGBERKABAR.ID – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menanggapi kejanggalan terkait lelang Proyek Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang, Banten.
Tender senilai Rp10 Miliar yang dimenangkan oleh CV. Multipoint tersebut diduga menyalahi aturan lantaran Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya sudah tidak berlaku.
Hal ini diperkuat dari alamat perusahaan jasa konstruksi yang tidak sesuai serta menilai CV. Multipoint tidak profesional.
Deputi Bidang Hukum Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta mengatakan bahwa SBU merupakan syarat wajib perusahaan jasa konstruksi berdasarkan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang sudah diubah Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Gak tau, itu kenapa bisa dimenangkan lelang, kan itu pelanggaran,” katanya saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Setya mempertanyakan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dikomandoi oleh Sekretaris Daerah dapat meloloskan CV. Multipoint dalam tender tersebut.
“Dalam dokumen tender kan seharusnya SBU itu harus ada,” ucapnya.
Sementara itu, saat dihubungi wartawan, Dinas terkait maupun pihak CV. Multipoint selaku kontraktor proyek SMPN 34 Kota Tangerang belum menanggapi.
(Rizki)
Tinggalkan Balasan