TANGERANGBERKABAR.ID – Praktik penimbunan solar bersubsidi secara ilegal terjadi di wilayah Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Salah satu warga berinisial NL mengatakan, kejahatan tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) itu sudah berlangsung cukup lama.
Namun, kata dia, anehnya kegiatan melanggar hukum itu sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat kepolisian.
“Yang punya lapak Solar itu jaro Wildan,” kata dia, Minggu (3/12/2023).
NL mengungkap, modus yang dilakukan oleh pelaku penimbunan itu membawa kendaraan yang telah dimodifikasi kemudian berkeliling di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau Pom Bensin.
Lanjutnya, BBM jenis Solar itu ditampung lalu akan dijual kepada pihak Industri atau Pabrik dengan harga Non Subsidi.
“Beritanya sudah banyak kayanya deh, tapi ya gitu, gak ada penindakan,” terangnya.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, Pemilik Lapak Solar, Wildan menyatakan penimbunan BBM miliknya itu dijaga oleh beberapa oknum organisasi masyarakat (Ormas).
“Kebanyakan Bos nya di wilayah Serang, tapi kalau yang ini punya sendiri-sendiri,” ucapnya.
Wildan mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar kegiatannya ini dapat berjalan dengan lancar.
“Kita bermitra aja lah,” tandasnya.
(Rizki)


Tinggalkan Balasan