TANGERANGBERKABAR.ID – Penangguhan penahanan yang diberikan Polda Banten kepada Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian atas kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah milik warga memicu kontroversi dan kritik tajam masyarakat.
Aktivis Mahasiswa, Aziz Patiwara mendesak Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto segera mencabut penangguhan penahanan terhadap Tumpang Sugian yang berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah bernilai hingga Rp 2,1 miliar.
Menurutnya, penangguhan ini tidak hanya melukai rasa keadilan publik, namun juga membuka ruang bagi praktik-praktik yang melemahkan integritas hukum. “Ini sebuah praktik pembiaran yang menunjukkan lemahnya komitmen penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari kejahatan kerah putih,” katanya Senin (28/8/2024).
Lanjutnya dalam konteks hukum, penangguhan atas dasar kesehatan itu seharusnya didasarkan pada kondisi yang memang benar-benar menghalangi tersangka menjalani proses hukum, bukan justifikasi untuk memberi keleluasaan.
“Namun, kenyataannya, Tumpang Sugian terlihat aktif berkeliling menemui warga dan kembali menjalankan peran publiknya, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait kredibilitas alasan kesehatan tersebut,” terangnya.
Lebih jauh, Aziz menyinggung sebuah rekaman suara yang diduga Tumpang Sugian yang saat ini tengah beredar, berisikan ungkapan terima kasih kepada Partai Gerindra atas bantuan dalam proses penangguhan hukumnya.
Dalam rekaman itu, Tumpang Sugian atau LTS bahkan menyatakan dukungannya kepada Andra Soni sebagai calon gubernur Banten dan mengarahkan dukungan terhadap Maesal Rasyid dan Intan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati.
“Pernyataan ini sebagai bukti adanya konflik kepentingan yang sangat jelas antara pihak-pihak yang seharusnya menjaga netralitas politik dengan tersangka kasus hukum,” ucapnya.
Aziz menilai, kejadian ini menunjukkan adanya intervensi politik yang merugikan publik dan juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. “Partai politik seharusnya berdiri sebagai pilar demokrasi, bukan sebagai fasilitator bagi oknum yang mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum. Kami mengutuk keras setiap upaya untuk mengaburkan penegakan hukum demi kepentingan politik,” imbuhnya.
Selain menuntut langkah tegas Kapolda Banten, untuk mencabut penangguhan penahanan, Aziz beserta aliansi aktivis mahasiswa lainnya juga meminta adanya transparansi penuh dalam proses hukum kasus ini guna memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pengaruh intervensi politik atau praktik yang memperburuk citra keadilan di Indonesia.
“Pembiaran semacam ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tidak berlaku sama rata, terutama bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan