TANGERANGBERKABAR.ID – Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, terkait kejelasan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa, Selasa (27/2/2024).

Kemudian Mahasiswa juga meminta Kejari agar menindaklanjuti laporan dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum dan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah Merugikan Uang Rakyat.

Sekretaris Jendral AMT, Aziz Patiwara mengatakan surat itu dilayangkan, lantaran Kejari Kabupaten Tangerang ini seolah main-main dan terus mengulur-ngulur waktu dalam menangani kasus korupsi pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa.

Padahal menurut Aziz, Kesigapan pelaksanaan putusan kasus itu menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. “Khususnya untuk mencegah potensi kerugian lebih lanjut,” kata Aziz

Koordinator AMT dari Universitas Tangerang Raya (UNTARA), Fauzan menuturkan surat itu sekaligus mendorong Kejari untuk memproses lebih lanjut kasus dugaan mark up anggaran dalam hal makan minum dan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan publik, tetapi juga mencoreng integritas lembaga yang bertanggung jawab atas proses demokratisasi,” ucapnya.

Koordinator kampus YATSI di AMT, Fajar, menyerukan agar Kejari Kabupaten Tangerang tidak hanya bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus korupsi lahan RSUD, tetapi juga menyelidiki dengan tuntas dugaan mark up anggaran yang telah merugikan uang rakyat.

“Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan penyelenggaraan negara,” tandasnya.

(Rizki)