TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivitas Galian tanah ilegal yang kini beroperasi di Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten masih saja nekat beroperasi.
Hal tersebut pun menuai respon dari Mantan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Fachrul Rozi.
Fachrul yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK), meminta jajaran bekas anak buahnya dulu untuk berani menutup kegiatan penambangan itu.
“Ya, kalo tidak ada izinnya (ditutup). Nanti kita koordinasi ke Satpol-PP,” katanya dikonfirmasi Tangerangberkabar.id, Rabu (13/12/2023).
Dirinya menyatakan bahwa izin pertambangan itu kewenangan nya ada di Pemprov Banten. Terkait pengurasan dokumen lingkungan hingga operasionalnya.
“Untuk rekomendasi izin galian bukan di DLHK Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandung, Agis sebelumnya menyatakan kegiatan penambangan secara tata ruang jelas tidak diperbolehkan. Apalagi, beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kenapa malah di cek izinnya, kan emang gak ada izin galian itu di Kabupaten Tangerang,” ucapnya beberapa waktu lalu.
(Wisnu)
Tinggalkan Balasan