TANGERANGBERKABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten kembali sosialisasikan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi, di Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (1/03/2024).
Dimana, sebelumnya Pemkab Tangerang digugat oleh Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi (Koppastam) di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Serang beberapa waktu lalu namun ditolak.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maeysal Rasyid mengatakan revitalisasi Pasar Kutabumi akan dilanjutkan sesegera mungkin.
Sebab, pihaknya telah melakukan berbagai cara, dari musyawarah, pendekatan, penjelasan hingga segi hukumnya.
“Kita meminta semua pihak untuk mendukung rencana revitalisasi Pasar Kutabumi, karena semua sudah dilakukan,” kata Moch Maeysal.
Lanjut Rudi biasa disapa, hasil PTUN ini harus disampaikan karena ini merupakan jalan tempuh akhir para pedagang yang menggugat Pemda Tangerang dan Perumda NKR melalui PTUN.
” Semua pihak kita undang termasuk perwakilan pedagang dan Koppastam namun sepertinya tidak hadir,” jelas Rudi.
Ditempat yang sama, Ketua Forum RW Kelurahan Kutabumi, Aswandi J Pohan mendukung penuh dengan adanya revitalisasi lantaran Pasar Kutabumi saat ini sudah kumuh.
“Ingin adanya revitalisasi itu agar menciptakan suasana pasar yang sejuk damai, dan nyaman. Baik pembeli maupun penjual, kita mendukung penuh,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laman resmi PTUN, Koppastam telah mengajukan banding dengan nomor perkara 44/G/2023/PTUN.SRG dengan tergugat Bupati Tangerang dan Perumda NKR dalam laman resmi tersebut permohonan banding diterima.
(Wisnu)
Tinggalkan Balasan