TANGERANGBERKABAR.ID – Nasib sial dialami oleh D, yakni salah satu calon konsumen hunian bersubsidi Perumahan Metro Munjul yang terletak di wilayah Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
D merasa tertipu lantaran uang muka (DP) yang disampaikan oleh marketing pihak pengembang PT Mitra Bangun Assetama dan telah disepakati bersama justru tiba-tiba berubah. Dengan alasan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) menurunkan plafon kredit.

Padahal sebelumnya, pihak marketing yang diketahui berinisial S ini telah meyakinkan calon konsumen, bahwa akan mempermudah proses pengajuan rumah yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut.
Dengan rincian, Booking Rp 2 juta, DP atau uang muka Rp4 juta dan tabungan untuk bank BTN sebesar Rp 4 juta.

Lebih jauh, D kembali menjelaskan, dengan iming-iming dipermudah itu, akhirnya dirinya yakin dan melanjutkan hingga tahap pemberkasan dan membayar booking awal sebagai salah satu persyaratan nya. Bahkan tak lama dari itu masuk kepada tahap wawancara dan pembukaan rekening tabungan dengan nominal Rp 1 juta.
“Waku itu disampaikan juga, tinggal menunggu akad kredit sekitar bulan Februari,” katanya.
Namun, harapannya mendapatkan hunian subsidi itupun pupus, lantaran pada, Senin (5/1/2025) pihak PT Mitra Bangun Assetama selaku pengembang Perumahan Metro munjul mengabarkan pihak BTN telah menyetujui pengajuan kredit.
Dengan menyatakan bahwa calon konsumen harus menambah pembayaran uang muka sebesar Rp 17 Juta 900 Ribu. Sehingga D harus membayar sebesar Rp 24 juta 900 ribu. Diluar dari kesepakatan awal yang dihitung-hitung hanya sekitar Rp 10 juta.
Pihak pengembang ini beralasan karena calon konsumen tercatat di BI Checking memiliki hutang aktif. Yang kemudian telah dijelaskan oleh calon konsumen bahwa hutang tersebut merupakan hutang usaha kurang lebih hanya sebesar Rp 3 juta.
“Kalau karena ada catatan BI Cheking hutang yang segitu, saya keberatan harus menambah uang muka belasan juta. Ini kan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah, masa sih dipersulit begini,” ucapnya.
Karena hal tersebut, D pun memutuskan mundur dari akad kredit dan booking awal Rp 2 juta terancam hangus. Merasa dirugikan lantaran tidak dijelaskan dari awal adanya kemungkinan terburuk itu. Ia pun memilih mengadukan pihak pengembang ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Serta turut mengadukan permasalahan tersebut ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
D merasa kecewa, padahal jika merujuk kepada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hunian bersubsidi jelas diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga proses pengajuan kreditnya pun harusnya dipermudah.
Bahkan OJK menegaskan sekalipun masyarakat tersebut memiliki Slik OJK yang buruk. “Ini slik OJK saya bagus, tidak pernah gagal bayar, hanya ada sisa hutang sedikit yang pasti akan dibayarkan, tapi dipersulit,” pungkasnya.
(Dit/San)


Tinggalkan Balasan