TANGERANGBERKABAR.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap seorang Pria berinisial S lantaran tega menyetubuhi anak tirinya.
Kasat Reskrim, Polresta Tangerang, Kompol. Arief N. Yusuf mengatakan tersangka diciduk setelah dilaporkan istrinya sendiri yang tidak lain adalah ibu kandung korban.
“Pelaku adalah ayah sambung korban, korban juga masih berusia 15 tahun” katanya, saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Arief menuturkan modus yang digunakan oleh pelaku, yaitu mempengaruhi dan meyakinkan korban dalam hal ini, anak tiri nya itu sedang dalam kondisi gangguan secara psikis.
Tipu-tipu bisa mengobati. Korban dimandikan pelaku diluar rumah,hingga terjadi pencabulan yang berakhir pada persetubuhan.
“Korban yang tengah rentan jadi kesempatan bagi si ayah tiri, untuk melampiaskan hasrat bejadnya,” ucapnya.
Arief menyatakan pihaknya telah memeriksa terhadap beberapa saksi,termasuk keterangan dari saksi ahli hingga didapatkan kesimpulan atas perbuatan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atas perubahan keduanya Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar,” tandasnya.
(Rizki)
Tinggalkan Balasan