TANGERANGBERKABAR.ID – Praktik penanganan kasus narkotika di tingkat kepolisian kini tengah menjadi sorotan. Sebuah pernyataan viral dari pengamat hukum dan sosial mengungkap adanya fenomena “cuci tangan” oknum petugas dalam menangani tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti kecil, yang diduga kerap berakhir pada kesepakatan transaksional berkedok rehabilitasi.
Dalam sebuah diskusi yang diunggah kanal Diskursus Net, dijelaskan bahwa ketika seseorang tertangkap dengan barang bukti di bawah ambang batas (misalnya 0,1 gram), oknum petugas cenderung mengarahkan kasus tersebut langsung ke jalur rehabilitasi tanpa melalui proses hukum yang transparan (P21).
Modus ini ditengarai memanfaatkan ketidaktahuan pihak keluarga tersangka. “Orang tua yang datang biasanya sudah sangat panik dan bahagia ketika mendengar anaknya bisa direhabilitasi daripada dipenjara,” ungkap narasumber dalam video tersebut.
Keluarga seringkali diminta menandatangani berkas di lembar terakhir tanpa membaca rincian di halaman sebelumnya. Padahal, di balik lembar persetujuan rehabilitasi tersebut, diduga terselip angka atau biaya tertentu yang harus dibayarkan sebagai “tiket” untuk memutus perkara di tingkat penyidikan.
Menanggapi hal ini, aktivis sosial Gandi Sadewa angkat bicara dengan nada keras. Dia menilai praktik ini telah merusak tatanan keadilan, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi soal komodifikasi penderitaan! Di Cikupa, Balaraja, hingga Kelapa Dua, kita melihat pola yang sama. Keluarga korban narkoba dijadikan ‘ATM’ oleh oknum yang memanfaatkan celah rehabilitasi,” tegas Gandi.
Gandi menambahkan, “Jangan sampai rehabilitasi hanya jadi kedok untuk ‘mencuci tangan’ para pelaku yang punya uang. Kalau rehabilitasi cuma formalitas tanpa pendampingan medis yang benar, itu sama saja memelihara residivis.
“Kita menuntut transparansi! Jangan ada lagi keluarga yang dipaksa tanda tangan berkas di lembar terakhir tanpa tahu apa isinya. Itu pembodohan!,” ujarnya.
Praktik “bawah tangan” ini setidaknya membawa tiga dampak fatal bagi masyarakat:
-
Melemahkan Hukum: Bandar besar bisa berkamuflase sebagai pengguna kecil demi “bernegosiasi”.
-
Pemerasan Ekonomi: Keluarga yang sudah terpuruk justru diperas secara finansial.
-
Gagal Pulih: Tanpa asesmen medis yang jujur, ketergantungan narkoba tidak akan pernah selesai.
Gandi menghimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk lebih kritis. “Setiap rehabilitasi harus melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang resmi melibatkan BNN dan tim medis, bukan kesepakatan di lorong gelap kantor polisi,” ucapnya.
Diharapkan pihak Polresta Tangerang dan BNK Kabupaten Tangerang segera melakukan pengawasan internal yang ketat. Penegakan hukum harus kembali pada fungsinya:
“Menyembuhkan yang sakit dan menghukum yang jahat, bukan memperkaya oknum yang mencari keuntungan dari kehancuran masa depan anak bangsa,” pungkasnya.
(Der)


Tinggalkan Balasan