TANGERANGBERKABAR.ID – Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum tekait dukungan terhadap Perjuangan Palestina dan menegaskan bahwa dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina hukumnya adalah haram. Ditetapkan, pada Rabu, (8/11/2023).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh meminta umat Islam menghindari segala bentuk transaksi, penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel ataupun yang mendukung zionisme.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak-pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” katanya, di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) kemarin.
Lanjut dia, sebaliknya Fatwa itu menegaskan dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat di Palestina.
“Pada dasarnya, dana zakat harus disalurkan kepada mustahik(penerima zakat) yang ada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). tetapi dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat dapat ke mustahik yang berada ditempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah.
Lebih jauh, kata KH. Asrorun, MUI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel.
Kemudian, lanjutnya pemerintah mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan juga berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Zionis Israel menghentikan agresi.
“MUI merekomendasi umat Islam mendukung perjuangan palestina dalam hal ini penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan. Dan juga mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” tandasnya.
Untuk diketahui Konferensi Pers itu dihadiri Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof.Sudarnoto Abdul Hakim,Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, dan Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.
(DRS)
Tinggalkan Balasan