TANGERANGBERKABAR.ID – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, Banten dikenakan sanksi moral lantaran kepergok tengah mencumbu bini orang lain dalam mobil dinas.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Selasa (27/10/2022) malam. Dimana, pria berinisial SB curiga melihat mobil yang digunakan oleh istrinya di parkiran restoran cepat saji.
Kemudian dirinya pun mencoba mendekat ke mobil itu, namun karena kacanya cukup gelap dia berusaha mengintip, dan terlihat oknum Kepala Dinas sedang mencumbu istrinya.
“Spontan kaca langsung saya gedor, pas pintu mobil itu dibuka, baju dan celana istri saya ini terlihat terbuka sebagian,” katanya kepada wartawan salah satu media online kala itu.
Lanjutnya, merasa geram dirinya itu langsung menggiring keduanya ke Polsek Karawaci, Kota Tangerang.
Lalu, sesampainya disana ia diarahkan untuk ke Polres Metro (Polresta) Tangerang Kota sebab berkaitan dengan perlindungan perempuan.
“Karena gak tega ditambah anak saya masih kecil nyariin ibunya, sudah larut malam belum pulang ke rumah, akhirnya gak jadi di laporin polisi,” ucapnya.
Lebih jauh, karena perselingkuhan itu sudah terjadi berulang kali, bahkan pernah cek in di hotel bersama istrinya.
Akhirnya Agustus 2022 dirinya melaporkan hal itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Inspektorat, serta ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“September dipanggil Inspektorat untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN itu, tetapi hasinya sampai sekarang tidak ada kejelasan,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyebut kasus itu sudah selesai dan Kepala Dinas tersebut diberikan sanksi moral.
Ia menjelaskan itu merupakan keputusan dari tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan dipimpin Sekda Moch Maesyal Rasyid.
“Sanksi nya moral, dan sudah dilaksanakan” katanya, Jumat (19/1/2024).
Kendati demikian, saat ditanyakan penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud sanksi dengan moral itu. Hendar tidak memberikan jawaban.
(Tim)


Tinggalkan Balasan