TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten memberi sanksi tegas berupa rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap oknum guru cabul di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Ahmad Suheri mengatakan terkait kasus dugaan pencabulan di SMA 8 Kabupaten Tangerang, pihaknya telah lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, yakni W selaku guru olahraga.

Dari hasil pemanggilan itu, lanjutnya, Dindik Banten telah melakukan tindakan disiplin atau skorsing kepada guru tersebut untuk tidak boleh mengajar kembali.

“Dia sudah di skors selama 6 bulan, tidak ada kata pemberhentian, namun kemungkinan tahun depan Surat Keputusan (SK) mengajar guru itu tidak diterbitkan kembali,” katanya saat ditemui wartawan, ditulis Selasa (19/12/2023).

Suheri menjelaskan meskipun berdasarkan ivestigasinya, pelecehan terhadap siswi itu tidak terjadi di lingkup sekolah dan dilakukan secara verbal via chat aplikasi Whatsaap. Tetapi secara etika hubungan antara guru dan murid sangat tidak dibenarkan.

“Secara etika sudah salah, keputusan sudah final untuk tidak dipakai lagi (Pecat),” ucapnya.

Suheri menyebut pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada para siswi-siswi yang menjadi korban, dan memberikan therapy healing.

“Untuk korban langsung ditangani oleh DP3A,” terangnya.

Suheri menyatakan pihaknya tidak dapat memastikan apakah oknum guru itu dapat akases mengajar di sekolah kembali atau tidak. Yang jelas, kata dia, untuk SMA Negeri yang ada di wilayah Banten tidak akan mau menerima W sebagai tenaga pengajar.

“Setiap orang punya track recordnya, tapi kalau untuk di banten sudah tidak bisa mengajar,” tandasnya.

(Rizki)