TANGERANGBERKABAR.ID – Ratusan sopir yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Kantor Bupati Tangerang dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Rabu (2/10/2024).

WhatsApp Image 2024 10 02 at 18.07.55

Aksi Demo yang dilakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutan, terutama mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang agar menertibkan atau menindak tegas angkutan kota (Angkot) Liar atau yang tidak memiliki izin.

Wakil Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Sandy mengatakan dengan tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah (Pemda) setempat terhadap pelaku usaha transportasi nakal berdampak kepada pendapatan sopir angkot yang berizin atau taat aturan.

“Ini sudah semakin meresahkan, bahkan keberadaan angkutan ilegal itu semakin marak dan tidak beraturan,” katanya.

Lanjutnya, Organda juga mendesak Dishub untuk menertibkan bus pariwisata yang melakukan kegiatan antar jemput karyawan Pabrik, tetapi perusahaan angkutan berdomisili di luar wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Bekasi Jawa Barat.

“Mereka bayar pajak dimana, beroperasi nya kok di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Selain itu, Organda mempertanyakan maraknya kendaraan tambang yang melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Tangerang No 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami meminta penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan penambangan tanah dengan benar. Sudah banyak nyawa yang menjadi korban karena truk tanah,” tandasnya.

(Deri)