TANGERANGBERKABAR.ID — Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori (50) ditangkap polisi usai terbukti korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp1,3 Miliar, Senin (16/9/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan Mantan Kades Periode 2013-2019 ini berhasil ditangkap di depan Indomaret, Kampung Cijoro, RT 01 RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten.

“Penahanan dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa tersangka AH Korupsi Dana Desa tahun 2018,” katanya saat konferensi pers, Jumat (27/9/2024).

Arief menyebut keuangan Desa Gembong yang seharusnya untuk pembangunan, justru dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli pakaian, jam tangan mewah, membayar utang dan biaya hiburan malam.

“APBDes tahun anggaran 2018 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat ini, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Lebih jauh, Arief mengungkap, modus operandi yang dilakukan AH ialah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) atau bon toko palsu, setoran Silva fiktif dan mark up laporan.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694,” ujarnya.

Arief menyatakan atas perbuatannya tersangka Ahmad Hudori dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Tersangka diancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya.

(Deri)