TANGERANGBERKABAR.ID – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Solear telah mengirimkan Form A pengawasan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye Calon Wakil Presiden (Cawpres) 01 Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya diketahui tim kampanye Capres 01 Anies Baswedan-Muhaimin atau Cak Imin (AMIN) menggelar istighosah Akbar sekaligus melakukan kampanye di Lapangan Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/2/2024) siang.
Namun acara itu diduga melanggar aturan pemilu karena tidak adanya tembusan STTP kampanye.
Dikonfirmasi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Solear, Sobih menyebutkan pihaknya tidak menerima laporan secara resmi adanya acara kampanye AMIN di wilayah nya.
Padahal, katanya jika itu agenda kampanye maka harus memberi tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika memang benar acara kampanye itu jelas dugaan pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Sobih menyayangkan sikap panitia, yang telah membuat acara istigosah sebagai dalih untuk berkampanye. “Kami koordinasi ke bawaslu,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu (P3) Panwascam Solear, Firmansyah menyatakan sudah mengirimkan Form A pengawasan kepada pihak Bawaslu soal masalah tersebut.
“Saya sudah serahkan form A dan menunggu intruksi pimpinan,” terangnya, Senin (5/2/2024).
(Rizki)


Tinggalkan Balasan