TANGERANGBERKABAR.ID – Ratusan pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam diusir secara paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya para pedagang yang menolak revitalisasi dan saat ini masih bertahan di pasar Kutabumi telah mendapatkan surat peringatan ke tiga(3) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP, pada Jumat (01/12/2023).

Kepala Satuan(Kasat) Polisi Pamong Praja, Agus Suryana mengatakan bahwa dengan pemberian surat peringatan ketiga ini, Satpol PP bersama unsur TNI-Polri akan segera menertibkan seluruh pedagang yang masih melakukan aktivitas di lahan milikĀ  pemerintah daerah itu.

Namun, lanjutnya Satpol PP masih melakukan koordinasi dengan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) terkait dengan waktu pelaksanaan penertiban. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu surat perintah dari Penjabat(Pj) Bupati Tangerang.

“Tahapan terakhir adalah pembongkaran bangunan pasar,” katanya.

Agus mengungkap ada sebanyak 285 surat peringatan ketiga yang diberikan kepada para pedagang di pasar tersebut. Dimana, sebelumnya Satpol PP telah memberikan SP 1 ataupun SP 2 sebagai bentuk sosialisasi agar pedagang disana menghentikan aktivitas dan bersedia direlokasi ke penampungan sementara yang telah disediakan PD pasar.

“Sesuai prosedur kami telah tempuh, yaitu pemberian SP 1 dan 2 sebagai sosialisai dari kami kepada pedagang Pasar Kutabumi,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Agus pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum langkah terakhir ditempuh Pemda. Hal itu, dilakukan untuk memberikan kesempatan terhadap para pedagang agar bisa berkemas dan merapihkan barang-barang dagangan nya.

“Kami terus pendekatan humanis, diharapkan para pedagang bisa bekerjasama untuk kenyamanan bersama,” tandasnya.

(Rizki)