TANGERANGBERKABAR.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kembali menentapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024, pada Kamis (13/2/2025).
Kepala Seksi Intelijen, Doni Saputra mengatakan setelah Operator Desa di Kecamatan Sepatan, kini Operator Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, berinisial WA turut didetapkan menjadi tersangka.
Tim Penyidik menduga WA secara bersama-sama HK, Operator Desa Kampung Kelor dan Ai, Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur- telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,27 Miliar dengan cara menyimpangkan sistem pencairan dana desa 2024.
Doni menegaskan, WA disangka melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) junc to (jo) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“WA juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara untuk tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” jelasnya.
Lanjutnya, bersamaan dengan perbuatan tersebut, WA terindikasi kuat terlibat dalam pusaran praktik lancung itu sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sejak saat ini atau penetapannya sebagai Tersangka, WA langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
“Mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 WA akan ditahan di Rutan Klas II B Serang,” pungkasnya.
(Der/Bal)


Tinggalkan Balasan