TANGERANGBERKABAR.ID – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan ketat menjelang Idul Fitri 1446 H, dengan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas kantor, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar ASN dapat menjadi teladan dalam patuh terhadap penggunaan fasilitas dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, atau aktivitas pribadi lainnya dan mereka diwajibkan mematuhi aturan ini,” ungkap Bambang ketika dikonfirmasi Senin, (24/3/2025).
Ia menginstruksikan kepada setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan penerapan peraturan ini. Mereka juga diminta melakukan pengawasan serta mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing. “Apabila terdeteksi adanya pelanggaran, laporan harus segera disampaikan kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ucapnya.
Lebih jauh, ASN yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Hukuman Disiplin ASN dan peraturan lain yang berlaku. “Kepala perangkat daerah diminta untuk memantau implementasi ketentuan ini. Apabila terjadi pelanggaran oleh ASN, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan