TANGERANGBERKABAR.ID – Kamaruddin Simanjuntak bakal melaporkan seluruh oknum yang terlibat dalam penggusuran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten ke Mabes Polri, pada Selasa (23/4/2024) nanti.
Kuasa Hukum Pedagang, Kamaruddin mengatakan bahwa semua oknum terlibat, mulai dari pihak Perumda NKR, maupun aparat TNI-Polri dan Satpol PP itu akan dilaporkan atas tuduhan penyerobotan Pasar.
Dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan, kata dia karena pedagang masih berhak atas pasar tersebut hingga Tahun 2027 dan 2029. “Semuanya kita laporkan itu ke Mabes Polri,” katanya saat dihubungi Sabtu (20/4/2024).
Lanjutnya, maka dari itu dirinya pun telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Kutabumi dan memotret bangunan yang telah hancur sebagai alat bukti.
“Mereka menggunakan instrumen kekuasaan, otoriter mereka,” ucapnya.
Terpisah, Aktivis Mahasiswa, Aziz Patiwara menyatakan penggusuran pasar Kutabumi tanpa memperhatikan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45.
“Tindakan pemerintah yang tidak menghormati proses hukum dan merugikan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat dasar negara kita,” tegasnya.
Aziz juga menyoroti keterlibatan PJ Bupati dan Sekda dalam kasus ini. Ia menegaskan sebagai pemimpin sementara daerah, keduanya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak warga.
“Memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” imbuhnya.
Aziz mengutuk keras pejabat daerah dan kepolisian jika dalam proses penggusuran, ada kekerasan terhadap pedagang pasar karena itu tidak di benarkan oleh konstitusi. Untuk itu, “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa nilai-nilai konstitusi dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan pemerintah,” tandasnya.
(Deri Rizki)
Tinggalkan Balasan