TANGERANGBERKABAR.ID – Anggota DPRD Banten fraksi PPP, Musa Weliansyah mengatakan bahwa Al Muktabar sebagai salah satu pihak yang paling dan harus bertanggungjawab atas kekisruhan yang terjadi di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Musa mengungkap adanya surat perjanjian antara Al Muktabar dengan direktur PT Intan Mutiara Permai, yakni anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group (ASG) soal alih fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produksi atau perkotaan untuk PIK2.

Lanjutnya, usulan perubahan status lahan hutan lindung mangrove ke hutan produksi atau untuk perkotaan ini diduga kuat dikerjakan sendiri oleh Al Muktabar tanpa melibatkan tenaga ahli (TA) atau tim teknis terkait, baik itu menteri kelautan, dinas lingkungan hidup maupun sekda.

“Yang saya liat suratnya ini tidak ada paraf sekda, artinya informasi yang saya terima diduga kuat itu dibuat sendiri oleh Al Muktabar,” katanya kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Harusnya, kata Musa adanya uji petik terlebih dahulu dengan melibatkan beberapa ahli jangan asal walaupun sampai hari ini izin perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi itu belum terbit dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karena masih dikaji, ada apa dengan Al Muktabar, dia ini harus bertangangungjawab dan harus segera di periksa Kejagung,” ucapnya.

Kemudian, Musa menyebut adanya oknum pengacara yang juga ikut terlibat dalam mengusulkan pengunanaan lahan laut. Dimana, seolah-olah ada 10 orang warga Kabupaten Tangerang yang memberikan kuasa untuk mengurus lahan yang hilang akibat abrasi pantai seluas 15 hektar.

“Selanjutnya mereka melayangkan surat ke Dinas Kelautan Provinsi Banten, namun setelah melakukan pengkajian, Dinas tidak bisa mengeluarkan izin pengunaan lahan itu,” jelasnya.

Lebih jauh, kata Musa, oknum pengacara atas nama kuasa yang 10 orang ini mengklaim memiliki Letter C yang juga dikenal sebagai surat segel. Artinya, ketika ada Letter C maka otomatis ada indikasi pemalusan yang diduga dilakukan oleh desa maupun pemda.

“10 orang mengklaim, mereka punya Letter C, ada namanya disaya by name by address, luas lahan itu per orang 15 ribu Meter itulah yang pagar laut di Desa Kohod,” tandasnya.

(TIM)