TANGERANGBERKABAR.ID – Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yang di maksud berdasarkan Pasal 1 ayat 2 adalah mereka atau kelompok orang kurang mampu yang mana ruang lingkup bantuan hukum ini diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) yang terakreditasi dan memiliki hak/izin untuk mendampingi klien yang kurang mampu berdasarkan Pasal 1 ayat 2.
Kerjasama yang dilakukan Rutan Kelas I Tangerang dengan Lembaga Bantuan Hukum terjalin setiap tahun nya, adapun 2 Lembaga Bantuan Hukum tersebut adalah Posbakumadin Kabupaten Tangerang dan Matahati.
Adanya kerjasama yang dilakukan Rutan Kelas I Tangerang dengan LBH terkait guna mewujudkan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis terutama bagi Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan untuk pendampingan selama persidangan, selain itu guna mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
Adapun bentuk kerjasama yang dilakukan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Selain itu penerima bantuan hukum berhak untuk menerima bantuan hukum hingga masalah hukum nya selesai, atau perkara nya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum/kode etik advokat, dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
Diharapkan dengan adanya kerjasama yang sudah terjalin antara Rutan Tangerang dengan Lembaga Bantuan Hukum terkait dapat memberikan layanan terbaik dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Warga Binaan ataupun Tahanan yang membutuhkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma/gratis sejalan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penulis :
Dr. Andhyka Muchtar, S.H., M.Kn
Dyana Oftamala Sari
Margono
(Fakultas Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan)
Tinggalkan Balasan