TANGERANGBERKABAR.ID – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tangerang mengamankan seorang pemuda berinisial DK lantaran berupaya menyelundupkan Narkotika Jenis Sabu, Selasa (2/7/2024) siang.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar mengatakan penyelundupan sabu ini dapat gigagalkan berkat informasi dari warga sekitar pada beberapa hari lalu.
Dimana, ada dua orang pemyda dengan gerak gerik mencurigakan berjalan dan mengamati tembok belakang rutan.
“Lalu, warga bersama petugas pun melakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Khairul menyebut, benar saja pelaku mencoba menyeludupkan sabu yang dikemas bungkus roko dengan cara melemparkan barang haram tersebut melalui tembok belakang rutan.
Saat dibuka, bungkusan yang dilempar pelaku berisi empat plastik klip narkotika jenis sabu. “Untuk beratnya 4 gram,” terangnya.
Mengetahui itu, Petugas berhasil menangkap satu orang pelaku, sedangkan satunya orang berhasil melarikan diri. Untuk tindakan lebih lanjut, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Polsek Tigaraksa.
“Pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan