TANGERANGBERKABAR.ID Banten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten meringkus 7 orang pelaku pengoplos Gas gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 Kg beromzet miliaran rupiah, Selasa (21/11/2023).
Kasubdit Tipidter Direskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus pengoplos gas bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dimana, lanjut dia terjadi kelangkaan Gas di wilayah Banten, yakni gas elpiji ukuran 3 Kg itu bisa berkurang drastis sebanyak 20-25 ribu tabung per hari.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya praktik pengoplosan di salah satu wilayah di Banten,” katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/11/2023).
Condro menyebut modus yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan penyuntikan pada gas bersubsidi ke gas ukuran 12 kilo sampai gas ukuran 50 kilo.
“Dalam sehari 50-70 truk dikirim ke wilayah Jakarta,” terangnya.
Sehingga, katanya Sindikat pengoplosan gas bersubsidi ini bisa meraup keuntungan Rp170 ribu, dari setiap tabung gas 12 Kg.
“Omzetnya bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan