TANGERANGBERKABAR.ID (Cilegon) – Polisi membekuk 2 pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata Api di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak, Minggu, (28/9/25).

Kapolres Cilegon, AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Kp Merak, AKP Gusti Almasri Pratama mengatakan kedua pelaku yakni berinisial AY dan YS diamankan petugas lantaran kedapatan mengendarai motor tanpa dilengkapi surat-surat.

“Dari tangan pelaku AY didapati 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut 6 butir peluru tajam kaliber 6,” kata Gusti.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan AY satu pucuk senpi tersebut didapatkan dari Sdr J (alm) di daerah Negara Batin Lampung Timur.

“Sedangkan, kendaraan Scoopy didapatkan dari hasil tindak pidana pencurian bermotor yang dilakukan di sebuah Ruko di daerah Cengkareng” terangnya.

Gusti menyebut, modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci setang, sementara yang lain mengawasi situasi sekitar. “Motor hasil curian kemudian dijual ke para penadah dengan harga murah,” ungkapnya.

Saat ini, kata Gusti pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Cilegon, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Der)